Profil Kabupaten Kepulauan Anambas yang Mau Bentuk Provinsi Sendiri, Pisah dari Kepulauan Riau (Kepri)

- 28 Mei 2023, 22:53 WIB
Inilah profil Kabupaten Kepulauan Anambas yang mau bentuk provinsi sendiri, pisah dari Kepulauan Riau (Kepri).
Inilah profil Kabupaten Kepulauan Anambas yang mau bentuk provinsi sendiri, pisah dari Kepulauan Riau (Kepri). /tangkap layar/Anambas/

Baca Juga: Profil Kabupaten Natuna, Ingin Pisah dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Bentuk Provinsi Sendiri

Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia No.9/Deprt tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera Tengah memutuskan untuk bergabung ke dalam Republik Indonesia. Kepulauan Riau mendapatkan status Daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dan membawahi empat kawedanan berikut ini:

  • Kawedanan Tanjungpinang, terdiri dari Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
  • Kawedanan Karimun, terdiri dari Kecamatan Karimun, Kundur, dan Moro.
  • Kawedanan Lingga, terdiri dari Kecamatan Lingga, Singkep, dan Senayang.
  • Kawedanan Pulau Tujuh, terdiri dari Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan.

 

Terhitung mulai 1 Januari 1966, seluruh daerah kawedanan di Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

Undang-Undang No 53 Tahun 1999 memekarkan Kabupaten Kepulauan Riau menjadi 3 kabupaten atau kota, yakni Kabupaten Karimun, Natuna, dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas enam kecamatan, meliputi Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan, serta Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring kewenangan otonomi daerah, pada 2004 Kabupaten Natuna memekarkan kecamatan dari 6 menjadi 10 kecamatan. Pada 2007, wilayah Natuna dimekarkan lagi dari 10 kecamatan menjadi 16 kecamatan. Seiring pemekaran kecamatan, muncul aspirasi untuk membentuk gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom sendiri.

 

Melalui perjalanan panjang, terbitlah UU No 33 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 yang melahirkan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari 7 kecamatan. Ketujuh kecamatan itu adalah Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Palmatak, Jemaja, Jemaja Timur, dan Siantan Tengah.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x