Ini 3 Dapil Anambas dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

- 9 Februari 2023, 07:30 WIB
Berikut tiga dapil Anambas dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024.
Berikut tiga dapil Anambas dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024. /Pixabay/

KEPRI POST - Berikut tiga daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kepulauan Anambas dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024. Susunan dapil dan kursi ini mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah. Untuk dapil Anambas, terdapat 3 dapil dengan 20 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Kepulauan Anambas terbanyak pada Pemilu 2024 ada di dapil Anambas 1 dengan 9 kursi. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di Anambas 3 dengan 3 kursi.

Baca Juga: Ini 3 Dapil Natuna dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

Sesuai ketentuan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa memperoleh alokasi 20 kursi. Kepulauan Anambas dengan jumlah penduduk sekitar 48.084 jiwa termasuk dalam ketentuan ini.

Jumlah penduduk Kepulauan Anambas

Jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 48.084 dengan wilayah terpadat di Kecamatan Siantan dan paling sedikit di Jemaja Barat. Berikut data penduduk di 10 kecamatan di Kepulauan Anambas:

1. Siantan: 13.094 jiwa.

2. Palmatak: 7.628 jiwa.

3. Jemaja: 6.011 jiwa.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x