Honor Timsus Gubernur Kepri Rp12,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Tidak Didukung Bukti Kerja!

- 5 Juni 2023, 19:30 WIB
Dana APBD Rp12, miliar untuk honor Timsus Gubernur Kepri jadi temuan BPK, karena tidak didukung bukti kerja.
Dana APBD Rp12, miliar untuk honor Timsus Gubernur Kepri jadi temuan BPK, karena tidak didukung bukti kerja. /

KEPRI POST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan penggunaan dana APBD 2022 senilai Rp12,3 miliar untuk honor Tim Khusus (Timsus) Gubernur bermasalah. Karena tidak didukung dengan bukti kegiatan kerja, absensi kehadiran, dan laporan kegiatan.

 

Selain itu, BPK juga mendapati kinerja Timsus Gubernur Kepri tidak didukung bukti dokumentasi seperti kajian atau saran sebagai pertimbangan untuk mendukung tugas gubernur.

Temuan BPK terkait Rp12,3 miliar untuk honor Timsus Gubernur yang bermasalah itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023.

Baca Juga: Stafsus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan Tersandung Kasus, Dipolisikan PDIP Lalu Minta Maaf

Adapun Timsus Gubernur Kepri yang menerima honor bermasalah itu terdiri dari 14 orang yang tersebar di 8 bidang, yakni:

 

  1. Syarafuddin Aluan, bidang Aset Daerah
  2. Bismar Arianto, bidang Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan
  3. Oksep Adhayanto, bidang Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan
  4. Anggelinus, bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan
  5. Mukhti, bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan
  6. Nazaruddin, bidang Keagamaan
  7. Syarifah Normawati bidang Kesejahteraan Masyarakat
  8. Endri Sanopaka bidang Kesejahteraan Masyarakat
  9. Said Erwansyah bidang Kesejahteraan Masyarakat
  10. Ahmad Rivai Hamta bidang Kebijakan Pelayanan Publik
  11. Basyaruddin Idris bidang Kebijakan Pelayanan Publik
  12. Suyono, bidang Hubungan Antar Lembaga
  13. Syafaruddin Rais bidang Perekonomian
  14. Anto Duha bidang Perekonomian

Baca Juga: LSM Kodat86 Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri

Pemprov Kepri melalui anggaran OPD mengalokasikan anggaran jasa kantor Rp395,5 miliar bagi Timsus Gubernur di APBD 2022. Dari jumlah tersebut, Rp12,3 di antaranya adalah untuk honorarium Timsus Gubernur Kepri.

 

Alokasi anggaran honorarium Timsus tersebut berasal dari OPD Provinsi Kepri melalui belanja jasa tenaga pelayanan umum dengan honor sebesar Rp15 juta per bulan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Mafia Tambang Bintan ke KPK, Seret Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad

BPK juga meminta Gubernur untuk memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sorotan Publik

 

Pembentukan Timsus Gubernur Kepri sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, karena jumlahnya sangat banyak dan dinilai terlalu gemuk.

Sorotan itu salah satunya dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca Juga: LSM Kodat 86 Tanyakan Kewajaran Rental Mobil Senilai Rp 4,7 miliar di Disdik Bintan

Menurutnya, jumlah Stafsus itu idealnya cukup 2 orang saja, ditambah tenaga ahli 2 orang. Karena sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro, hingga pejabat eselon III dan IV yang membantu tugas gubernur.

 

Sedangkan tugas staf khusus hanyalah bersifat melakukan kajian atau pengawasan, misal di bidang perekonomian dan pemerintahan.

Bonyamin menilai penunjukan Stafsus ini lebih bersifat politik balas budi atas peran orang-orang yang mengantarkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Anggaran Perbaikan Gedung DPRD Kepri Naik Jadi Rp 16 Miliar di APBD 2024

"Istilahnya tim sukses Ansar-Marlin. Penunjukan mereka semacam politik balas budi saja," kata Bonyamin, mengutip berita Antara.

Ketua LSM Kodat 86 Cak Ta'in Komari juga menyoroti temuan BPK terkait permasalahan honorarium Timsus Gubernur. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa anggaran Timsus tersebut.

"Jika anggaran dilaporkan terealisasi namun tidak ada laporan dan bukti kinerjanya, maka indikasinya itu fiktif," katanya.

Tanggapan Pemprov Kepri

 

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan mengakui adanya temuan BPK terkait dengan honorarium Timsus Gubernur. Namun, Pemprov Kepri sudah menindaklanjuti temuan tersebut.

Bahkan, Gubernur Kepri juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengangkatan Tim Khusus Gubernur dalam Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah.

"Apa yang direkomendasikan BPK sudah dipenuhi seluruhnya," kata Hasan menanggapi temuan BPK terkait honor Timsus Gubernur Kepri, Senin 5 Juni 2023.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x