20 Ton Ikan Salem Hasil Impor Luar Negeri Disegel, Pengusaha Batam Ayen Dapat Peringatan

- 9 Juni 2023, 15:00 WIB
Menteri Trenggono menyegel 20 ton ikan salem hasil impor luar negeri milik pengusaha Batam, Ayen.
Menteri Trenggono menyegel 20 ton ikan salem hasil impor luar negeri milik pengusaha Batam, Ayen. /tangkap layar/Menteri Trenggono/

KEPRI POST - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyegel impor luar negeri sebanyak 20 ton ikan salem yang masuk ke Batam.

Manajemen PT D, Ayen mendapatkan peringatan karena melakukan impor luar negeri 20 ton ikan salem yang tidak sesuai dengan peruntukan. PT D merupakan salah satu perusahaan di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

 

Menurut Menteri Trenggono, penyegelan 20 ton ikan hasil impor luar negeri tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan.

Baca Juga: Perusahaan Impor Ekspor Superkomputer Keluhkan Seringnya Batam Mati Listrik

"Kami memberikan peringatan kepada pengelola, ibu Ayen, karena ikan impor ini sebenarnya hanya untuk pemindangan dan tidak boleh dijual di pasar lokal," katanya, Kamis 8 Juni 2023.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha, PT D Batam. Namun, jika terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang, hal ini akan berdampak pada rekomendasi neraca perdagangan dan izin impor.

Ikan salem impor yang berasal dari China ini akan menjalani proses pengecekan lebih lanjut untuk menentukan tindakan selanjutnya.

 

Menteri Trenggono mengungkapkan adanya kebocoran distribusi ikan salem impor yang langsung masuk ke pasar lokal dan mengganggu permintaan ikan lokal Indonesia seperti kembung dan ikan tangkap lainnya.

Baca Juga: Singapura Hentikan Impor Babi dari Batam, Ini Penyebabnya!

Sementara itu Ayen selaku pengelola keuangan PT D menyatakan bahwa ikan-ikan tersebut didapatkan dari importir Jakarta dengan tawaran harga murah. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa ikan salem impor yang dijual seharga Rp20 ribu per kilogram ini tidak boleh langsung dijual kepada konsumen.

Ikan salem impor hanya boleh digunakan untuk keperluan industri pemindangan. Hal ini sesuai dengan komitmen KKP yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

 

Menteri Trenggono berharap bahwa keberlanjutan ekosistem laut Indonesia tetap terjaga pada Perayaan Hari Laut Sedunia (World Ocean Day) yang jatuh pada hari Kamis, kemarin.

"Kita harus menjaga laut tetap sehat, terjaga, dan bermanfaat bagi kehidupan manusia di masa depan," ujarnya.

Selain menyegel 20 ton ikan salem hasil impor luar negeri, Menteri Trenggono juga meninjau lokasi pencemaran di Perairan Tanjun Bemban, Batam, berupa cairan berwarna hitam yang berceceran di pantai dan menempel di bebatuan. Material itu terbawa arus dari tengah lautan yang berasal dari limbah palka kapal.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x