Berdasarkan temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.
BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Sekdaprov Kepri Adi menjelaskan bahwa Pemprov Kepri sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan 16 orang. Kelebihan pembayaran honor hingga Rp68 juta itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per orang," katanya.
Adapun ke-16 Timsus Gubernur Kepri untuk Percepatan Pembangunan tersebut adalah:
- Sarafuddin Aluan
- Mukhti
- Anggelinus
- Nazaruddin
- Ahmad Rivai Hamta
- Basyaruddin Idris
- Suyono
- Syarifah Normawati
- Endri Sanopaka
- Said Erwansyah
- Syafruddin Rais
- Anto Dhuha
- Bismar Arianto
- Oksep Adhayanto
- Hasanudin Muda
- Azirwan
Selain membeberkan temuan BPK Rp12,3 miliar dan mengungkap kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Kepri, Sekdaprov Kepri juga menyampaikan bahwa Timsus sudah berubah nama menjadi Tim Percepatan Pembangunan Daerah.***