Sekdaprov Beberkan Temuan BPK Rp12,3 Miliar, Termasuk untuk Honor Timsus Gubernur Kepri

- 9 Juni 2023, 19:40 WIB
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara membeberkan temuan BPK senilai Rp12,3 miliar, termasuk honor Timsus Gubernur Kepri.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara membeberkan temuan BPK senilai Rp12,3 miliar, termasuk honor Timsus Gubernur Kepri. /tangkap layar/pemprov kepri/

 

Berdasarkan temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.

BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov Kepri Akui Ada Kelebihan Bayar Honor Timsus Gubernur, Sekda Adi Sebut Nilainya Bukan Rp12,3 Miliar

Sekdaprov Kepri Adi menjelaskan bahwa Pemprov Kepri sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan 16 orang. Kelebihan pembayaran honor hingga Rp68 juta itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

 

"Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per orang," katanya.

Adapun ke-16 Timsus Gubernur Kepri untuk Percepatan Pembangunan tersebut adalah:

  1. Sarafuddin Aluan
  2. Mukhti
  3. Anggelinus
  4. Nazaruddin
  5. Ahmad Rivai Hamta
  6. Basyaruddin Idris
  7. Suyono
  8. Syarifah Normawati
  9. Endri Sanopaka
  10. Said Erwansyah
  11. Syafruddin Rais
  12. Anto Dhuha
  13. Bismar Arianto
  14. Oksep Adhayanto
  15. Hasanudin Muda
  16. Azirwan

Selain membeberkan temuan BPK Rp12,3 miliar dan mengungkap kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Kepri, Sekdaprov Kepri juga menyampaikan bahwa Timsus sudah berubah nama menjadi Tim Percepatan Pembangunan Daerah.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x