"Jika tidak diatur, maka semua orang bisa mengambilnya untuk kepentingan reklamasi," tambahnya.
Meskipun PP sudah diterbitkan, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan regulasi turunan yang sedang dalam pembahasan oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kepri Berlangsung Diam-Diam Saat Moratorium, Dikeruk Kapal Asing
Selain itu, proses penggunaan hasil sedimentasi pasir laut akan ditentukan oleh tim kajian yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait lingkungan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengundang semua pihak, termasuk LSM, untuk duduk bersama dan membahas pelaksanaan peraturan ini secara komprehensif, tidak hanya sebatas aspek ekspor.
Di sisi lain, beberapa LSM dan aktivis lingkungan menolak bergabung dalam tim kajian dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023. Mereka mengkhawatirkan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama bagi pulau-pulau di sekitar Kepri.***