Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono Sebut Ekspor Pasir Laut Bukan Utama di PP Nomor 26 Tahun 2023

- 10 Juni 2023, 09:30 WIB
Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa pasir laut bukan hal utama di PP Nomor 26 Tahun 2023.
Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa pasir laut bukan hal utama di PP Nomor 26 Tahun 2023. /tangkap layar/KKP/

KEPRI POST - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dalam kunjungannya ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). PP tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekspor pasir laut, namun juga mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Menurut Menteri Trenggono, ekspor pasir laut hanya sebagai opsi terakhir sesuai dengan ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2023. Oleh karena itu, ia meminta isu ekspor tak perlu digembar-gemborkan.

 

Respon ini disampaikan Menteri Trenggono terkait dengan penolakan yang muncul terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023, padahal kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekspor pasir laut semata.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

"Ekspor pasir laut hanya menjadi pilihan terakhir setelah kebutuhan pasir dalam negeri terpenuhi," jelasnya saat diwawancarai oleh media di Kepri.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas pada pengelolaan sedimentasi laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri. PP Nomor 26 Tahun 2023 ini penting untuk mencegah pengerukan pasir laut yang ilegal dan merusak pulau-pulau di sekitarnya.

Baca Juga: KKP Gelar FGD PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam Hari Ini, Bahas Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut

Apabila pengerukan pasir laut tidak diatur, maka semua pihak dapat melakukan penambangan untuk tujuan reklamasi yang berpotensi merugikan.

 

"Jika tidak diatur, maka semua orang bisa mengambilnya untuk kepentingan reklamasi," tambahnya.

Meskipun PP sudah diterbitkan, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan regulasi turunan yang sedang dalam pembahasan oleh kementerian terkait.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kepri Berlangsung Diam-Diam Saat Moratorium, Dikeruk Kapal Asing

Selain itu, proses penggunaan hasil sedimentasi pasir laut akan ditentukan oleh tim kajian yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait lingkungan.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengundang semua pihak, termasuk LSM, untuk duduk bersama dan membahas pelaksanaan peraturan ini secara komprehensif, tidak hanya sebatas aspek ekspor.

Di sisi lain, beberapa LSM dan aktivis lingkungan menolak bergabung dalam tim kajian dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023. Mereka mengkhawatirkan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama bagi pulau-pulau di sekitar Kepri.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x