"Dari penjualan atau ekspor pasir laut itu saya beritahukan ada PNBP yang wajib dibayar dan dapat diberikan ke daerah Provinsi Kepri,” katanya.
Dosen UIN Suska Riau Elviriadi mengingatkan agar pemerintah jeli dalam melihat dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga di pesisir.
"PP Nomor 26 Tahun 2023 ini harus dikaji ulang agar pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat dan tidak merusak biota laut sekitar tambang,” katanya.
Peserta diskusi terarah PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini diikuti peserta dari berbagai instansi dan organisasi di Kepri. Di antaranya DKP, ESDM, PWM, PWA, ICMI, FKDM, KAHMI, FKUB, FPK, IMM, IPM, PDM Tanjungpinang, PDA Tanjungpinang, dan ICMI Tanjungpinang.***