Hubungan Tak Lagi Harmonis, Wali Kota Batam Rudi Sebut Tugas Amsakar Hanya Membantu

- 1 Juli 2023, 10:45 WIB
Hubungan tak lagi harmonis, Wali Kota Batam Rudi sebut tugas wakilnya, Amsakar hanya membantu wali kota.
Hubungan tak lagi harmonis, Wali Kota Batam Rudi sebut tugas wakilnya, Amsakar hanya membantu wali kota. /tangkap layar/mc batam/

KEPRI POST - Wali Kota Batam Muhammad Rudi membeberkan pembagian tugas antara dirinya selaku wali kota dengan wakilnya, Amsakar Achmad. Menurutnya, tugas wakil adalah membantu wali kota.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Batam Rudi saat menanggapi pertanyaan media terkait dengan ketidakharmonisan hubungan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar.

 

"Satu saja perlu diketahui, tugas wali kota menyeluruh satu Kota Batam ini. Tugas wakil membantu wali kota," tegasnya usai Pawai Takbir Idul Adha di Dataran Engku Hamidah, Rabu, 28 Juni 2023 malam.

Baca Juga: Hubungan Wali Kota Batam dan Wakilnya Memanas, Rudi Tantang Amsakar Datang ke Kantor

Rudi mengaku dari awal tak pernah membicarakan ketidakharmonisan hubungan keduanya sebagai kepala dan wakil kepala daerah, harena hal itu merupakan ranah internal Pemko Batam.

Namun ia menjelaskan bahwa tugas yang ia berikan kepada wakil itulah yang seharusnya dilaksanakan.

"Dalam undang-undang ada 3 atau 4 menjadi kewenangan dia (Amsakar), salah satu mengatasi kemiskinan, kedua inspektorat, itu di bawah koordinasi dia. Untuk tugas lain, kalau saya berikan, kalau tidak, berarti tidak ada kerja tambahan itu," katanya.

Tugas Wakil Kepala Derah

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur tugas-tugas wakil kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 66 berikut ini:

1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam:

  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

Baca Juga: Wagub Kepri Marlin Curhat Dijegal Masuk Sekolah, Kadisdik Beri Tanggapan Menohok

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Wali Kota Batam Muhammad  Rudi dan Sekda Jefridin.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekda Jefridin.

Rudi dan Amsakar Retak di Akhir Periode Kedua

Rudi-Amsakar memimpin Kota Batam setelah terpilih pada Pilkada 2015. Pasangan dengan tagline 'RAMAH' ini unggul dengan perolehan suara 63 persen dari lawannya, Ria Saptarika-Sulistyana (Rialis).

 

Pada Pilkada 2020, Rudi-Amsakar unggul dengan 73 persen dari lawannya, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid dan terpilih untuk memimpin Kota Batam pada periode kedua.

Namun di tahun-tahun terakhir periode keduanya memimpin Batam, hubungan Wali Kota Batam Rudi dengan wakilnya justru tidak harmonis.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Bongkar Kinerja Wakilnya Marlin, Jarang Ngantor dan Sibuk Kampanye

Ketidakharmonisan hubungan keduanya terungkap saat Amsakar mengeluhkan hilangnya fasilitas keprotokoleran dalam kegiatannya ke masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Ia mengaku tak lagi mendapatkan pendampingan keprotokoleran saat turun ke masyarakat dan tidak dimasukkannya lagi dalam grup internal pimpinan di Pemko Batam.

 

Kenyataan ini membuatnya tak lagi mengetahui jadwal acara pemerintah daerah sehari-hari yang harus ia hadiri.

"ADC (asisten pribadi) saya memang sudah tidak lagi berada di grup (WhatsApp) pimpinan, sehingga tidak tahu jadwal acara yang perlu saya hadiri," ungkapnya dalam akun TikTok @amsakarvolunter2024.

Baca Juga: Ansar Ahmad Sebut Jika Berpasangan dengan Amsakar Achmad yang Milih Makin Mudah, Ini Alasannya

Menjawab curhatan wakilnya itu, Rudi menyarankan Amsakar agar sebaiknya melapor ke Kabag Protokol supaya ada protokoler. Karena untuk kegiatan di luar dinas, tidak mungkin dilayani secara dinas.

"Supaya dia jadi dinas, maka suratnya harus ke saya, lalu saya turunkan silakan dilayani. Tidak boleh ujug-ujug main sendiri saja," katanya.

 

Ketidakharmonisan hubungan Wali Kota Batam dan wakilnya ini makin meruncing sejak beberapa bulan terakhir. Keberadaan Amsakar di lingkungan Pemko Batam makin terpinggirkan dan berangsur perannya digantikan oleh Sekretaris Daerah Jefridin yang dipercaya Rudi untuk mewakili jika ia berhalangan hadir di berbagai kegiatan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah