KEPRI POST - Peredaran rokok ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), semakin mengkhawatirkan. Rokok tanpa label cukai ini banyak diperjualbelikan hingga di tingkat pedagang eceran.
Rokok ilegal dari berbagai merek menjadi sangat populer di Batam karena harganya yang lebih murah dan tersedia dalam berbagai varian. Rokok merek Manchester, HD, Luffman, Rexo, OFO, Rave, Ray, dan lainnya dijual dengan harga Rp11 ribu sampai Rp15 ribu per bungkus yang berisi 20 batang.
"Banyak yang mengatakan bahwa rokok ini merupakan impor, sehingga harganya murah di Batam," kata Rusli, seorang warga di Legenda Batam Center.
Baca Juga: 23 Karton Berisi 286 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam Gagal Diselundupkan ke Riau
Tidak hanya di kawasan Batam Center, peredaran rokok tanpa pita cukai juga merajalela dan mudah ditemukan di warung-warung di pinggir jalan.
Pasokan rokok tanpa pita cukai ini tidak pernah terputus dan terus berdatangan secara rutin saat persediaan di tingkat pedagang mulai menipis.
Bahkan, peredarannya juga meluas sampai di beberapa pulau di Batam. Kabarnya, rokok-rokok tersebut masuk melalui jalur tidak resmi, seperti pelabuhan tikus di kawasan Tembesi atau Barelang.
Rokok Tanpa Cukai Dilarang Beredar
Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa peredaran rokok tanpa cukai ini sudah dilarang sejak tahun 2019 melalui pencabutan fasilitas fiskal. Pemerintah mewajibkan semua rokok yang beredar di kawasan FTZ Batam dilengkapi dengan pita cukai.