Bea Cukai Gulung Penyelundup Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Perairan Batam

- 23 September 2022, 21:34 WIB
Jajaran Bea Cukai menggulung penyelundup rokok impor ilegal merek Luffman di perairan Batam.
Jajaran Bea Cukai menggulung penyelundup rokok impor ilegal merek Luffman di perairan Batam. /Tangkap layar/Bea Cukai/

KEPRI POST - Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aksi penyelundupan rokok impor ilegal merek Luffman menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman. Rokok merek Luffman ilegal itu dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepri.

"Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship) dan memindahkan muatan rokok ke beberapa HSC. Rencananya, muatan rokok itu akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra," katanya, dikutip dari laman Bea Cukai, Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai di Batam Rawan Diselundupkan, Ada H&D, Manchester dan Luffman

Askolani menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepri terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas tersangka.

"Kelima belas tersangka ini terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," katanya.

Menindaklanjuti penanganan kasus itu, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Batam, Paling Banyak Merek H&D, Manchester dan Luffman

Hasilnya, pada September tahun lalu, kembali ditetapkan seorang tersangka lagi berinisial LHD. Ia terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang periode 2019-2020.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Bea Cukai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x