Wajib Miliki Dokumen CBIB Ditjen Perikanan Budidaya, KKP Segel 2 Unit Usaha Budidaya Udang di Batam

- 10 Juli 2023, 16:20 WIB
Wajib Miliki Dokumen CBIB Ditjen Perikanan Budidaya, KKP Segel 2 Unit Usaha Budidaya Udang di Batam
Wajib Miliki Dokumen CBIB Ditjen Perikanan Budidaya, KKP Segel 2 Unit Usaha Budidaya Udang di Batam /

KEPRI POST - Dua usaha budidaya udang di wilayah Rempang Galang, Batam disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) milik PT DMMP dan PT TSJU.

Penyegelan dua unit usaha budidaya udang dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), karena tidak memiliki dokumen resmi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Pihak PSDKP beralasan, pengusaha budidaya udang di Batam tidak memiliki dokumen dan kaidah yang baik.

Baca Juga: KKP Menyegel Tambak Udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam, NIB Tak Sesuai Fakta

Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin mengatakan, selain tidak memiliki dokumen CBIB, dua pengusaha budidaya udang juga tidak kaidah yang sudah ditentukan.

"CBIB ini bertujuan agar kualitas mutu dan keamanan hasil perikanan," kata Adin.

Adin menjelaskan, dua perusahaan budidaya udang diminta memperbaiki izin, dengan cara mengunduh skala usaha dalam NIB.

"Izinnya harus sesuai fakta, dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Batam, serta BPBL Batam," ujarnya.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x