KKP Menyegel Tambak Udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam, NIB Tak Sesuai Fakta

- 10 Juli 2023, 12:30 WIB
KKP menyegel tambak udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam karena Nomor Induk Berusaha (NIB) tak sesuai fakta.
KKP menyegel tambak udang PT Dwimitra dan PT Tahai Sunhok di Batam karena Nomor Induk Berusaha (NIB) tak sesuai fakta. /tangkap layar/kkp/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambang udang milik PT Dwimitra Mandiri Prima (DMMP) dan PT Tahai Sunhok Jaya Utama (TSJU) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu 9 Juli 2023. Tambak seluas 9,2 hektare dan 9 hektare itu berada di kawasan Barelang, Kecamatan Galang.

Penyegelan tambak udang PT DMMP dan PT TSJU di Batam itu dilakukan Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin saat sidak bersama ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Adin menjelaskan bahwa ada pelanggaran dari kegiatan usaha budidaya di tambak udang milik PT DMMP dan PT TSJU Batam. Kedua usaha budidaya itu tidak mengantongi dokumen cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Prioritaskan Listrik di Tambak Udang Vaname Pulau Alai Karimun

Harusnya, perusahaan menerapkan CBIB agar produk yang dihasilkan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan budidaya.

"Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang kelautan dan perikanan, khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan," katanya.

Adin mengarahkan kedua perusahaan untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha pada Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai fakta serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budi daya Laut (BPBL) Batam.

"Setelah perbaikan skala usaha perizinan, maka PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya KKP," katanya.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x