Vonis 2 Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam Ringan, JPU Ajukan Banding

- 12 Juli 2023, 13:54 WIB
2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam
2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam /F. ANTARA/

KEPRI POST - Dua terdakwa korupsi SIMRS BP Batam di vonis lebih ringan yang diputuskan hakim dalam sidang beberapa hari yang lalu, dan hal itu tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu membuat JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, dimana ada beberapa tuntutan pidana yang tidak dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Dimana kedua terdakwa korupsi SIMRS BP Batam hanya dijatuhi tuntutan penjara oleh hakim selama 3 tahun penjara, dengan denda 100 juta.

Baca Juga: Kasus SIMRS BP Batam, Rudy Murtono dan Prihyono Divonis 2 Tahun Penjara

Pasalnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dalam perkara ini telah terbukti melanggar, tapi hukumnya dituntut sangat ringan," kata Aji Satrio Prakoso, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam.

Aji mengatakan, memori untuk banding terkait kasus korupsi SIMRS BP Batam sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, terkait ketidak sesuaian vonis yang dilatihkan oleh hakim dan JPU.

"Selain itu juga ada data tambahan terkait kasus ini, dan semua sudah kami kirimkan," ujarnya.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x