2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam

- 10 Mei 2023, 13:05 WIB
2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam
2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam /F. ANTARA/

KEPRI POST - Dua pelaku korupsi pengadaan SIMRS BP Batam pada tahun 2018 lalu, bernama Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono dituntut 3 tahun penjara.

Pelaku Riyono Al Priyanto yang merupakan Direktur PT Sarana Prima data Bandung, dituntut dengan hukuman tambahan dengan membayar uang ganti negara sebesar Rp 2,8 miliar.

"Jika uang ganti tidak dibayar, maka terdakwa dipidana 1,6 tahun penjara," ujar Aji Sastrio Prakoso, Kasi Pidsus Kejari Batam.

Baca Juga: Priyono Al Priyanto, Tersangka Kedua Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Resmi Ditahan

Aji mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dilakukan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin 8 Mei 2023 lalu.

"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar juga wajib diganti dengan 6 bulan penjara," ungkapnya.

Aji menuturkan, kedua terdakwa terbukti bersalah, dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Usai Tetapkan Dua Orang Tersangka SIMRS BP Batam, Jaksa Kembali Memeriksa 5 Saksi

"Itu merupakan hasil pembuktian di persidangan," ujar Aji.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x