Kasus SIMRS BP Batam, Rudy Murtono dan Prihyono Divonis 2 Tahun Penjara

- 27 Juni 2023, 09:30 WIB
Terdakwa kasus SIMRS BP Batam saat di Kejari Batam. PN Tanjungpinang memvonis Rudy Murtono dan Prihyono dua tahun penjara.
Terdakwa kasus SIMRS BP Batam saat di Kejari Batam. PN Tanjungpinang memvonis Rudy Murtono dan Prihyono dua tahun penjara. /Tangkap layar/Antara/

KEPRI POST - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rudy Murtono dan Prihyono Al Priyanto. Keduanya terjerat kasus maling uang rakyat (korupsi) proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018.

 

Vonis kepada Rudy Murtono dan Prihyono dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 26 Juni 2023. Siti Hajar Siregar memimpin sidang tersebut bersama Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.

Majelis hakim menyebut Rudy Murtono dan Prihyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SIMRS BP Batam tahun 2018. Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Batam

"Menjatuhkan hukum kepada terdakwa Prihyono Alpriyanto selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Siti saat membacakan amar putusan.

Prihyono juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp462 juta dalam waktu sebulan, jika tidak, maka diganti dengan penjara delapan bulan dan harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Sedangkan Rudy Murtono dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Nilai Kerugian Negara

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x