Usai Tetapkan Dua Orang Tersangka SIMRS BP Batam, Jaksa Kembali Memeriksa 5 Saksi

- 13 Januari 2023, 09:10 WIB
Salah seorang tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam di Kejari Batam.
Salah seorang tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam di Kejari Batam. /F. ANTARA/


KEPRI POST - Pasca menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam Tahun 2018 yakni tersangka Rudi Martono, Ahli Information Technologi (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memeriksa lima saksi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, kelima saksi yang dimintai keterangan tambahan terkait kedua tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam itu berasal dari berbagai pihak, misalnya dari BP Batam sendiri maupun dari RS BP Batam.

Tak menutup kemungkinan, menurut Jaksa Aji Sastrio Prakoso, jumlah tersangka dalam kasus SIMRS BP Batam bisa bertambah apabila hasil penyidikan di kemudian hari ditemukan bukti baru yang melibatkan nama-nama lainnya.

Baca Juga: Stabilkan Harga Pangan, Kadisperindag Batam Panggil Seluruh Pengelola Pasar dan Distributor Komoditas Pangan

Ditanya soal salah satu tersangka yakni Priyono Al Priyanto yang mangkir dari pemanggilan oleh jaksa penyidik dari Kejari Batam, ditegaskan Aji, Kejari batam akan memanggil ulang tersangka.

Seandainya nanti satu tersangka yakn Priyono sudah dipanggil tiga kali namun masih juga mangkir, jaksa penyidik dari Kejari Batam kemungkinan akan memanggil dengan upaya paksa tersangka.

Sebelumnya tersangka Rudi Martono resmi ditahan terlebih dahulu oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejari Batam hari Rabu, 11 Januari 2023. Rudi Martono merupakan tersangka dugaan korupsi SIMR BP Batam tahun 2018 yang diduga merugikan negara hingga 1,8 miliar lebih.

Modus dugaan korupsi yang dilakuan oleh tersangka Rudi Martono, awalnya pada penggunaan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar untk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, dirinya ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh BP Batam sendiri. Jabatan itulah diduga disalahgunakan tersangka Rudi Martono yang bekerjasama dengan tersangka Priyono Al Priyanto dari PT Saran Primadata Bandung hingga merugikan negara hampir Rp 2 miliar. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah