Tambang Pasir Ilegal di Lahan BP Batam, 2 Warga Galang Diamankan

- 12 Juli 2023, 19:00 WIB
Kepolisian membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di lahan BP Batam dan mengamankan dua warga Galang.
Kepolisian membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di lahan BP Batam dan mengamankan dua warga Galang. /tangkap layar/polda/

KEPRI POST - Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas tambang pasir ilegal di lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari aktivitas tambang pasir ilegal di lahan BP Batam tersebut, pihaknya mangamankan dua orang tersangka berinisial R (35) dan MS (27).

"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," katanya, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Tambang Pasir Laut Pulau Rupat Dihentikan Permanen, Picu Kerusakan Ekosistem Mangrove

Kombes Nasriadi menerangkan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Galang yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola dan operator tambang pasir ilegal di kawasan itu.

Pengakuan kedua tersangka, aktivitas ini sudah berlangsung sejak awal Juli 2023. Keduanya meraup keuntungan lebih dari aktivitas tambang pasir ilegal yang dijualnya ke luar daerah.

Adapun hasil keuntungan dari aktivitas tersebut mencapai Rp2.250.000 dari setiap penjualan pasir. Namun menurut Kombes Nasriadi, keuntungan keduanya lebih dari itu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Puluhan Pekerja dan Mobil Truck Diamankan

"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah