Inilah 10 Calon Anggota Bawaslu Batam Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara

- 1 Agustus 2023, 07:37 WIB
Inilah 10 Calon Anggota Bawaslu Batam yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman Timsel.
Inilah 10 Calon Anggota Bawaslu Batam yang lulus tes kesehatan dan wawancara berdasarkan pengumuman Timsel. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam periode 2023-2028 yang lulus tes kesehatan dan wawancara.

Daftar nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kota Batam yang lulus tes kesehatan dan wawancara tersebut tertuang dalam pengumuman tertanggal 31 Juli 2023.

Nama-nama tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Bawaslu RI Tetapkan 2 Anggota Bawaslu Kepri Terpilih, Ini Profilnya!

Sebelumnya, terdapat 20 bakal calon yang mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Hasilnya, 10 orang gagal melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya, yakni William Seipattiratu, Martua Pandapotan Butar Butar, Helmy Rachmayani, Ali Mahmud, Martius, Zulkifli, Armat Juang, Harry Pratama Banjarnahor, Firmasyah, dan Yanti Permata Sara.

Daftar Bakal Calon Anggota Bawaslu Batam

Berikut nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kota Batam yang lulus tes kesehatan dan wawancara:

  1. Antonius Itoloha Gaho
  2. Ully Yushariyen Damanik
  3. Zainal Abidin
  4. Salim
  5. Jazuli
  6. Abd. Hasyim Panggabean
  7. Syailendra Reza Irwansyah
  8. Subari
  9. Priya Ribut Santosa
  10. Herrigen Agusti

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan lainnya.

Sementara wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x