Proses Hukum Tetap Berjalan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Thedy Johanis masih tetap berjalan.
Ia mengatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus tersebut, karena di muka hukum, semuanya sama.
"Asas equility before the law, azas persamaan hak di muka hukum," katanya.
Bos PT Jaya Putra Kundur menjadi tersangka penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center berdasarkan laporan para konsumen. Ada sekitar 59 konsumen yang merasa dirugikan dalam kasus pembelian ruko selama rentang 2017 sampai 2019.
Baca Juga: Buron 3 Bulan, Pencuri Kabel Listrik di Batam Akhirnya Ditangkap
Sebagian konsumen ada yang sudah melunasi pembayaran ruko, namun belum mendapatkan sertifikat hak guna bagunan.
PT Jaya Putra Kundur merupakan pemegang sertifikat lahan atas bangunan Ruko Mitra 2 Batam Center. Sementara pembangunan dan pemasaran unit ruko dilakukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo.
Untuk PT Mitra Raya Sektarindo, kepolisian sudah menetapkan Djoni Ong selaku Direktur sebagai tersangka. Sedangkan dari pihak PT Jaya Putra Kundur, polisi menetapkan Thedy Johanis maupun Johanis sebagai tersangka.
Namun di tengah proses hukum kasus tersebut, publik dihebohkan dengan beredarnya foto Kapolda Kepri bersama Thedy Johanis, buron kasus penggelapan Ruko Mitra 2 Batam.***