Kasus Lahan Rempang, Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri Dipanggil Komnas HAM

- 8 September 2023, 10:30 WIB
Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri dipanggil Komnas HAM terkait kasus lahan Rempang, Kecamatan Galang.
Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri dipanggil Komnas HAM terkait kasus lahan Rempang, Kecamatan Galang. /tangkap layar/komnas ham/

KEPRI POST - Di tengah memanasnya situasi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, beredar surat panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Selain itu, surat panggilan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, dan Kepala Badan Pengusahaan (BP).



Surat Komnas HAM Nomor 485/K/MD.00.00/IX/2023 tertanggal 7 September 2023 itu ditandatangani Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo.

Pemanggilan terhadap Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT). Pengaduan tersebut terkait dengan permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Baca Juga: Ricuh, Warga Rempang Batam Bentrok dengan Petugas di Jembatan 4 Barelang

"Komnas HAM RI bermaksud melakukan pertemuan pramediasi yang akan dilaksanakan pada Senin, 11 September 2023," bunyi surat yang didapatkan redaksi KepriPost.com pada Kamis, 7 September 2023 malam.

Komnas HAM menyebutkan bahwa pertemuan pramediasi ini merupakan tahapan yang dilakukan guna mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, Komnas HAM RI meminta Saudara untuk dapat hadir dalam pertemuan, dan dapat didampingi oleh jajarannya berkaitan dengan materi pengaduan," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM juga meminta klarifikasi Kepala BP Batam dan beberapa pihak terkait dalam merespon pengaduan warga Pulau Rempang, Galang.

Baca Juga: Dukung Perjuangan Warga Rempang, Laskar Melayu Pekanbaru Siap Demo ke Batam

Komnas HAM menegaskan kepada pihak-pihak terkait agar tidak berupaya mengkriminalisasi warga Pulau Rempang. Penyelesaian persoalan agraria harus didahulukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat daripada melakukan kriminalisasi.

Apapun alasannya, hak-hak warga adat yang sudah mendiami suatu tempat, bahkan sejak ratusan tahun silam, tidak boleh dikesampingkan.



Saat ini situasi di Pulau Rempang masih memanas pasca terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan water canon untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).



Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa rencana pengembangan Rempang tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Rudi mengaku sudah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan.

Di kaveling itu akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.

"Jika pengembangan ini berjalan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat. Termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendidikan di lahan relokasi tersebut,” ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah