"Kami selaku Kepala BP Batam tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan terkait dengan keinginan warga Rempang, karena keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat," ujar Rudi.
Lanjut Rudi, warga Rempang bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat, agar 16 titik kampung tua yang ada tidak di relokasi.
"Ini proyek nasional, dan kami tidak ada wewenang terkait hal itu," ungkap Rudi.***