Sikapi Kasus Rempang Batam, PBNU Dorong Pemerintah Perbaiki Pola Komunikasi

- 16 September 2023, 10:30 WIB
PBNU mendorong pemerintah memperbaiki pola komunikasi dalam menyikapi persoalan di Pulau Rempang, Kota Batam.
PBNU mendorong pemerintah memperbaiki pola komunikasi dalam menyikapi persoalan di Pulau Rempang, Kota Batam. /Foto: NU Online/Fathoni Ahmad/

KEPRI POST - Menyikapi persoalan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan beberapa pandangannya. Salah satunya dengan mendorong pemerintah untuk memperbaiki pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan persoalan Rempang Batam merupakan masalah terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya.

Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik dalam menyikapi gejolak masyarakat Rempang yang menolak direlokasi. Untuk itu, PBNU meminta pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif atau kekerasan.

Baca Juga: Polda Riau Turunkan 200 Personel Bantu Pengamanan Rempang Batam

"PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi," ujarnya, Jumat 15 September 2023.

PBNU, kata KH Yahya, senantiasa menyimak dan terus mengawal derap langkah kehidupan kita bersama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menentukan pandangan dan sikapnya, organisasi ini berpegang teguh pada itikad baik dan nilai-nilai keutamaan, serta bersandar pada objektivitas.

"PBNU selalu mendorong berbagai pihak agar mengutamakan musyawarah (syura’) dalam mencari jalan keluar bagi persoalan hidup bersama," ujarnya.

5 Sikap PBNU

Berikut sikap PBNU terhadap persoalan Rempang Batam:

  1. Dalam pandangan PBNU, pesoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan  hingga pelaksanaannya.

    Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah  agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif.

  2. Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram.

    Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita.

    Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan.

  3. PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi.

  4. PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

  5. PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi.

    Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah