8 Warga Rempang Dibebaskan, Penangguhan Penahanan Dikabulkan dengan 3 Syarat

- 17 September 2023, 08:00 WIB
Polisi membebaskan delapan warga Rempang dan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka bentrok pada 7 September 2023.
Polisi membebaskan delapan warga Rempang dan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka bentrok pada 7 September 2023. /tangkap layar/polresta/

KEPRI POST - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan aparat gabungan saat pengamanan pengukuran dan pemasangan patok tata batas di kawasan Rempang Eco-City, Kamis 7 September 2023.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, kini delapan warga Rempang itu sudah bisa kembali pulang ke rumahnya di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto membenarkan penangguhan penahanan delapan warga Rempang tersebut.

Baca Juga: Fakta Rempang Eco City Batam Masuk Proyek Strategis Nasional, Investasi yang Tertunda

"Alhamdulillah, penangguhan penahanan delapan orang kita kabulkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujarnya, Sabtu 16 September 2023 malam.

Kapolresta menjelaskan, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh delapan warga Rempang yang mendapatkan penangguhan penahanan.

Ketiga syarat itu adalah pertama, wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari wilayah Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi, serta jangan dilanggar, karena kami telah mengabulkan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Sikapi Kasus Rempang Batam, PBNU Dorong Pemerintah Perbaiki Pola Komunikasi

Permohonan penangguhan delapan tersangka itu diajukan Aliansi Pemuda Melayu Batam pada Minggu, 10 September 2023, usai membatalkan rencana aksi demo 11 September. Namun meski ada pembatalan, aksi demo itu tetap berlangsung dan dilakukan oleh warga Melayu lainnya.

Sebagaimana diketahui, selain menahan 8 tersangka dalam bentrok pada 7 September, polisi juga menahan 26 tersangka dalam bentrok saat aksi demo di depan Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023. Demo yang awalnya berlangsung damai berubah anarkis saat sekelompok warga mulai melempari Kantor BP Batam dengan batu dan kayu.

Lemparan itu membuat sebagian kaca Kantor BP Batam pecah berserakan. Pagar besi Kantor BP Batam juga jebol dan di beberapa titik pagar tampak bolong.

Tidak hanya itu, massa juga menghujani petugas polisi dengan batu bata yang menyebabkan beberapa polisi dan pegawai BP Batam terluka. Sebanyak 43 orang diamankan polisi, karena diduga sebagai provokator dan pemicu bentrok.

Kapolresta menjelaskan bahwa untuk 26 tersangka dalam bentrok pada 11 September tersebut masih ditahan untuk proses penyidikan.

"Saat ini baru delapan orang yang dibebaskan, untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x