Temuan Komnas HAM Terkait Rempang: Polisi Sebut Gas Air Mata Masuk Sekolah Karena Angin

- 24 September 2023, 09:00 WIB
Temuan Komnas HAM terkait Rempang, polisi beralasan gas air mata masuk ke sekolah karena hembusan angin.
Temuan Komnas HAM terkait Rempang, polisi beralasan gas air mata masuk ke sekolah karena hembusan angin. /tangkap layar/sd rempang/

KEPRI POST - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah temuan terkait konflik di Pulau Rempang, Kota Batam. Salah satunya mengenai penggunaan gas air mata yang menyebabkan sejumlah siswa terpapar dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Penggunaan gas air mata itu terjadi saat pasukan gabungan melaksanakan pengamanan pengukuran dan pemasangan patok tata batas di kawasan Rempang Eco-City pada Kamis 7 September 2023. Namun saat memasuki kawasan rempang, pasukan gabungan dihadang massa yang memblokade Jembatan 4 Barelang.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap warga, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City. Proyek yang menjadikan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata terintegrasi ini telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Kapolresta Barelang Sebut Sosialisasi Rempang Sangat Minim

Bentrok antara warga Rempang dan pasukan gabungan pun tak terhindarkan saat aksi blokade, hingga aparat menembakkan gas air mata. Paparan gas air mata itu tidak hanya mengenai massa, namun juga mengenai sejumlah siswa di sekolah terdekat.

Menurut keterangan pihak SMPN 22 Galang, gas air mata masuk ke lingkungan sekolah yang berasal dari hutan dengan jarak sekitar 30 meter dari gedung sekolah. Pihak sekolah sempat mendengar tiga kali dentuman dan gas air mata masuk ke lingkungan sekolah.

"Berdasarkan informasi dari Kepala SMPN 22 terdapat 10 siswa dan 1 orang guru yang harus dilarikan ke faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Karena mengalami sesak nafas hebat, pusing dan mual," sebut Komnas HAM dalam temuannya, Jumat 22 September 2023.

Pasca peristiwa itu, banyak siswa yang trauma dan masih merasa takut untuk kembali ke sekolah. Sehingga kehadiran para siswa tidak pernah mencapai 100 persen di sekolah.

Baca Juga: Ini 3 Kampung Tua di Rempang Batam untuk Pengosongan Tahap Pertama, Target 28 September

Keterangan yang sama juga disampaikan pihak SDN 24 Galang. Mereka juga mendengar dentuman keras di beberapa titik di lingkungan sekolah dan seketika dipenuhi gas air mata. Pihak sekolah merasa panik melihat kerusuhan yang terjadi di depan sekolah.

"Komnas HAM juga menemukan korban bayi berusia 8 bulan yang terdampak hebat terkait penggunaan gas air mata pada peristiwa 7 September 2023 di sekitar SDN 24 Galang," sebut Komnas HAM.

Sementara itu dalam keterangannya kepada Komnas HAM, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan pasukan gabungan pada peristiwa 7 September telah sesuai dengan SOP.

"Penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang. Namun karena hembusan angin, maka gas air mata tidak dapat terhindarkan masuk ke lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak kepada para siswa dan guru," katanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Sementara itu Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menduga ada pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas penggunaan gas air mata di Rempang.

Penggunaan gas air mata itu berdampak pada belasan siswa dan guru SDN 024 serta SMPN 22 terpapar dan mengalami kerugian fisik maupun psikis.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah membeberkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat dalam penggunaan gas air mata di Rempang. Di antaranya tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja dan tindak pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Warga Rempang Merasa Terintimidasi, BP Batam Sosialisasi Libatkan Polisi

"Kemudian tindak pelanggaran UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76a dan Pasal 80 dan ketentuan terkait hak anak lainnya," ujarnya dalam telaah yang didapatkan KepriPost.com, Jumat 8 September 2023.

Menurut Abdillah, akibat paparan gas air mata, banyak siswa dan guru di SDN 24 dan SMPN 22 yang lari berhamburan menyelamatkan diri. Bahkan, ada yang harus dievakuasi ke rumah sakit karena jatuh pingsan dan lemas.

Gas air mata itu diduga ditembakkan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemko Batam, TNI, dan Polda beserta jajarannya untuk mengurai massa yang menghalangi pemasangan patok dan pengukuran tanah di Rempang.

Informasi yang didapatkan KPPAD Batam, gas air mata itu jatuh sekitar 30 meter di depan gerbang sekolah, saat siswa sedang belajar. Asap gas air mata itu masuk ke sekolah.

"Menelaah dari dampak perbuatan menembakkan gas air mata pada para korban, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai 'tindakan kekerasan'," ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x