GP Ansor Kepri Tegak Lurus Bersama Gus Yaqut Tolak Politisasi Agama

- 2 Oktober 2023, 15:52 WIB
Ketua PW GP Ansor Kepri, Rahmad Budi Harto
Ketua PW GP Ansor Kepri, Rahmad Budi Harto /

KEPRI POST - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Kepulauan Riau Rahmad Budi Harto menyatakan dengan tegas menolak adanya politisasi agama pada pemilu 2024 mendatang.

Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenai imbauan tidak memilih pemimpin yang menggunakan agama sebagai kepentingan politik karena bisa membuat polarisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Rencana KPU Terapkan 2 Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Batal

"Mari kita hindari politik yang memecah belah kesatuan dan persatuan sebagai sesama anak bangsa yang hidup harmonis dalam bingkai kebhinekaan," ujar Rahmad Budi Harto, Senin (2/10/2023).

Ia mengungkapkan seluruh kader GP Ansor Kepri tegak lurus dengan pandangan Gus Yaqut dalam konteks politik kebangsaan.

Apalagi Rahmad Budi Harto menyampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menyebutkan adanya potensi politisasi agama pada Pemilu 2024 yang akan dimanfaatkan kelompok radikal sebagai sarana politik guna mencapai tujuannya.

"Kita memang harus waspada adanya manipulasi agama untuk kepentingan politik pada 2024. Makanya kita butuh sekali adanya sinergi bersama untuk edukasi dan sosialisasi ke masyarakat mencegah politisasi agama yang bakal memicu polarisasi di tengah masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: Ombudsman Ragukan Klaim Ratusan Warga Rempang Setuju Relokasi, Ini Kata BP Batam

Rahmad Budi Harto menilai seharusnya sikap Gus Yaqut yang menjunjung tinggi politik kebangsaan demi menjaga persatuan dan kesatuan dimiliki juga oleh semua partai politik di Indonesia.

"Kalau ada partai politik yang merasa terganggu bahkan ingin memberikan sanksi atas sikap kader-kadernya yang cinta terhadap kebhinekaan dan anti politik pecah belah justru aneh," pungkasnya.

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x