Jalan S Parman Batam Makan Korban, Pengendara Motor Terpelanting di Jalan Berlubang

- 3 Oktober 2023, 09:00 WIB
Jalan S Parman Batam makan korban, seorang perempuan pengendara motor terpelanting di jalan berlubang.
Jalan S Parman Batam makan korban, seorang perempuan pengendara motor terpelanting di jalan berlubang. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Warga yang melintas di Jalan S Parman Batam dari arah Mukakuning ke Tanjungpiayu, perlu lebih berhati-hati. Sebab, kondisi jalan berlubang dan banyak memakan korban atau membuat pemotor jatuh.

Di antara kerusakan Jalan S Parman Batam tersebut adalah jalan antara Pintu 4 dan Pintu 5 kawasan industri Batamindo, Mukakuning. Di lokasi ini terdapat jalan berlubang lumayan lebar, sekitar 2 meter. Sudah seminggu lebih jalan berlubang yang baru digali itu dibiarkan begitu saja, tanpa penanda.

Selasa, 3 Oktober 2023 pagi, sekitar pukul 05.40 WIB, seorang pengendara motor terjatuh saat motornya terperosok atau kejeglong ke dalam jalan berlubang tersebut.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp2,8 Miliar, Perbaikan Jalan Tanjungpiayu Batam Sisakan Jalan Berlubang

Kecelakaan tunggal itu dialami seorang karyawati di salah satu perusahaan di kawasan industri Batamindo. Karyawati yang baru pulang kerja shift malam tersebut tidak menyadari kalau terdapat jalan dengan lubang menganga sekitar 2 meter.

Begitu sudah dekat, ia tak sempat menghindar lagi. Motor Scoopy warna hitam miliknya kejeglong jalan berlubang dan ia terjatuh di aspal.

Untungnya, kondisi jalan pagi itu masih sepi, sehingga tidak ada kecelakaan susulan dari belakang. Beberapa rekan karyawati tersebut langsung menolong dan menepikan motor korban ke pinggir jalan.

"Lubang jalannya sangat lebar dan tidak ada penanda. Harusnya sebelum jalan berlubang tersebut dikasih penanda supaya tidak banyak korban yang jatuh," kata Dion, rekan korban.

Warga Batam tempatkan tong warna putih untuk penanda jalan ambles dan penutup jalan berlubang.
Warga Batam tempatkan tong warna putih untuk penanda jalan ambles dan penutup jalan berlubang.

Awas, Ada Tong di Tengah Jalan

Jalan berlubang tersebut semakin menambah panjang daftar titik kerusakan jalan S Parman, Seibeduk, baik arah Mukakuning ke Tanjungpiayu maupun sebaliknya.

Tak jauh dari jalan berlubang dengan lebar sekitar 2 meter, ada juga dua titik jalan amblas persis di tengah jalan. Parahnya, di salah satu jalan amblas juga terdapat lubang yang cukup dalam dan bisa menenggelamkan satu roda kendaraan.

Lantaran tidak ada tindakan dari dinas terkait untuk memasang marka jalan, warga kemudian berinisiatif untuk memasang marka peringatan berbentuk tong. Tong berwarna putih ini diletakkan persis di tengah jalan amblas dengan lubang menganga di tengahnya.  

Baca Juga: Hati-Hati Jalan Berlubang dan Ambles di Batam! Warga Letakkan Drum untuk Penanda

Namun, karena lambat perbaikan jalan dari dinas terkait, tetap saja banyak korban berjatuhan. Tak terhitung lagi berapa orang pengendara, baik roda dua atau roda 4 yang kecelakaan atau jatuh karena menabrak tong.

"Sudah banyak pengendara yang kena dan kecelakaan," kata Rinto, warga Tanjungpiayu.

Pemerintah Bisa Dituntut

Korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah atau pemerintah daerah yang membiarkan kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan. Sanksinya adalah pidana minimal enam bulan hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.

Tuntutan kepada penyelenggara jalan itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Begini bunyi lengkap pasal tersebut:

Pasal 24

  1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 273

  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak  Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Selain penyelenggara jalan, setiap orang yang membuat kerusakan fungsi jalan juga terancam sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 berikut ini:

Pasal 28

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Pasal 274

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x