Transaksi Sabu 2,9 Kg di Pelabuhan Sagulung Batam Diungkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Satu Pelaku DPO

- 23 November 2023, 12:19 WIB
Transaksi Sabu Seberat 2,9 Kg di Pelabuhan Sagulung Batam Diungkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Satu Pelaku DPO
Transaksi Sabu Seberat 2,9 Kg di Pelabuhan Sagulung Batam Diungkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Kombes Nugroho: Satu Pelaku DPO /

KEPRI POST - Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg, di Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Batam, Minggu 19 November 2023 lalu.

Pengungkapan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg oleh Sat Narkoba Polresta Barelang ini berkat informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi di Pelabuhan Sagulung, Batam.

Satu orang pelaku bernama Supriadi, diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Sagulung, Batam sedang membawa plastik berwarna orange.

Baca Juga: Masih Membandel, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang di Simpang DAM Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku langsung digeledah oleh anggota, dan didapati 3 paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina.

"Dari 3 paket sabu yang ditemukan oleh anggota, berisi sabu seberat 2,9 kg," kata Nugroho, saat menggelar konferensi pers, Kamis 23 November 2023.

Nugroho menjelaskan, barang narkoba sabu seberat 2,9 kg tersebut akan diambil oleh pelaku A (DPO) yang sebagai pemesan barang.

"Pelaku Supriadi diupah uang sebesar Rp 15 juta, jika barang sampai ke pelaku A," ujarnya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional

Nugroho menuturkan, menurut pengakuan pelaku, sabu yang didapatnya berasal dari Malaysia.

"Pengakuan pelaku baru sekali ini, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Nugroho.

Sementara itu, pelaku Supriadi mengaku menjadi kurir narkoba karena kepepet untuk membeli motor.

"Uang Rp15 juta itu akan saya belikan motor," kata Supriadi.

Baca Juga: Polresta Barelang Musnahkan 23 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 4 Tersangka, Ini Wilayah Pengungkapannya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah