Awas! Ada Sanksi Bagi ASN di Kepri yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024

- 26 November 2023, 08:00 WIB
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris /F. INTERNET

KEPRI POST - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara menegaskan ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN di Kepri yang tidak netral pada pemilu 2024.

Menurut Adi, ASN di Kepri memiliki landasan hukum terkait dengan keterlibatannya dengan partai politik tertentu yang menjadi peserta Pemilu.

Ia menegaskan bahwa peran ASN adalah menyukseskan penyelenggaraan pemilu, namun dilarang menunjukkan dukungan terhadap peserta Pemilu.

Baca Juga: ASN dan Non-ASN Pemprov Kepri Wajib Apel Pagi Setiap Senin dan Apel Bersama Tanggal 17

"Apabila ketahuan melanggar, pasti ada sanksinya, seperti sanksi teguran sebagaimana ketentuan perundangan," ujarnya, mengutip berita Antara, Sabtu 25 November 2023.

Adi mengingatkan kepada para ASN untuk menjaga netralitas, apalagi menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Minggu depan sudah masuk masa kampanye. Saya mengingatkan (ASN) untuk menjaga diri agar tidak terlibat dengan hal-hal yang berbau politik," pesannya.

Adi juga meminta ASN untuk menghindari berfoto dengan menunjukkan simbol-simbol tertentu yang mengarah kepada dukungan ke salah satu calon. Karena ada sanksi bagi mereka yang terlibat atau memberikan dukungan politik dan tidak netral.

"Jangan ada menunjukkan pose-pose tertentu yang bisa diartikan sebagai bentuk dukungan, seperti satu jari, dua jari, tiga jari, atau simbol lainnya. Jadi harus hati-hati dalam bersikap menjelang masa kampanye hingga pencoblosan," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x