Awas! Ada Sanksi Bagi ASN di Kepri yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024

- 26 November 2023, 08:00 WIB
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris
ILUSTRASI sejumlah ASN sedang berbaris /F. INTERNET

Baca Juga: 4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya

Ancaman Penjara Bagi ASN Tidak Netral

Ancaman penjara menanti bagi kepala desa atau lurah, camat, serta ASN yang tidak netral pada Pemilu. Keberadaan mereka rawan digunakan untuk mendukung kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan yang menguntungkan partai politik atau calon peserta pemilu tertentu.

Larangan kepada kepala desa atau lurah, camat, serta ASN terlibat kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu larangan bagi ASN terlibat dalam keanggotaan parpol dan kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah