Baca Juga: 4 ASN di KPU Bengkalis Masuk Bui Karena Gunakan Dana Hibah untuk Foya-Foya
Ancaman Penjara Bagi ASN Tidak Netral
Ancaman penjara menanti bagi kepala desa atau lurah, camat, serta ASN yang tidak netral pada Pemilu. Keberadaan mereka rawan digunakan untuk mendukung kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan yang menguntungkan partai politik atau calon peserta pemilu tertentu.
Larangan kepada kepala desa atau lurah, camat, serta ASN terlibat kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sanksi bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu larangan bagi ASN terlibat dalam keanggotaan parpol dan kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004.***