Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Apakah Berbeda? Begini Penjelasannya

- 24 Desember 2023, 15:30 WIB
Apakah alat peraga kampanye dan bahan kampanye adalah hal yang berbeda?
Apakah alat peraga kampanye dan bahan kampanye adalah hal yang berbeda? /kepripost/

KEPRI POST - Penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sering dianggap sebagai metode yang sama dalam kampanye pemilu. Padahal, keduanya memiliki bentuk, ukuran, penyebaran, dan pemasangan yang berbeda.

Kedua metode kampanye ini, baik alat peraga kampanye maupun bahan kampanye, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri.

Baca Juga: Banyak Spanduk dan Baliho Caleg Terpasang Sembarangan, Rusak Estetika Kota Batam

Selain melalui alat peraga kampanye dan bahan kampanye, juga terdapat metode lain untuk kampanye pemilu. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan di media massa cetak, elektronik, atau media online, rapat umum, dan debat pasangan calon.

Meski sama-sama sebagai metode kampanye pemilu, ternyata terdapat perbedaan antara alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Alat Peraga Kampanye

APK atau alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Bentuknya bisa berupa reklame, spanduk, atau umbul-umbul.

APK tersebut dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah