Bawaslu Kepri dan Batam Dipolisikan Karena Copot Spanduk Prabowo Gibran, Ini Kata Rahmat Bagja

- 4 Januari 2024, 11:30 WIB
Ketua Bawaslu RI menanggapi soal jajarannya, Bawaslu Kepri dan Batam yang dipolisikan karena copot spanduk Prabowo Gibran.
Ketua Bawaslu RI menanggapi soal jajarannya, Bawaslu Kepri dan Batam yang dipolisikan karena copot spanduk Prabowo Gibran. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja angkat bicara terkait jajarannya, Ketua Bawaslu Kepri dan Batam yang dipolisikan karena mencopot spanduk Prabowo Gibran.

Rahmat Bagja mengaku tak bisa menghalangi TKD Prabowo Gibran untuk melapor, namun ia menegaskan bahwa jajarannya bekerja sesuai tugas dan fungsi Bawaslu.

"Silakan tindak lanjut hukumnya, kami melakukan ini sesuai tugas dan fungsi yang ada," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga: Hindari Pelanggaran, Ini Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Kota Batam

Pelaporan ke polisi itu merupakan buntut dari pencopotan paksa spanduk Prabowo Gibran dari ikon wisata Welcome To Batam oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Batam.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa Bawaslu Kepri dan Batam siap menghadapi pelaboran tersebut.

"Teman-teman (Bawaslu) Batam dan Kepri akan menghadapi kasus tersebut, tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Ada Welcome To Batam, Ini 4 Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Batam Kota

Pemberi Izin Pemasangan Spanduk Terungkap

Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepri, Musrin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di landmark “Welcome to Batam”.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x