Kasus Caleg Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Batam Limpahkan ke Sentra Gakkumdu

- 17 Januari 2024, 12:30 WIB
Bawaslu Batam melimpahkan kasus dugaan caleg kampanye di tempat ibadah ke Sentra Gakkumdu, karena pelanggaran pemilu.
Bawaslu Batam melimpahkan kasus dugaan caleg kampanye di tempat ibadah ke Sentra Gakkumdu, karena pelanggaran pemilu. /ilustrasi/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melimpahkan temuan calon anggota legislatif (caleg) kampanye di tempat ibadah ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dugaan caleg kampanye di tempat ibadah itu ditemukan Panwascam Sekupang saat melakukan pengawasan di kawasan Tiban.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho membenarkan pelimpahan temuan caleg kampanye di tempat ibadah tersebut ke Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu

Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pleno dan menjadikan temuan itu sebagai dugaan pidana pemilu pertama di Batam.

"Statusnya sudah diteruskan ke Gakkumdu," katanya kepada media, Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Antonius, saat ini tim penyidik dari Gakkumdu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung," ungkapnya.

Baca Juga: Termasuk di Kepulauan Riau, DPD Bakal Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah