Menyalahi Aturan, Ketua PDIP Batam Dukung Bawaslu Kepri Copot Spanduk Prabowo Gibran

- 4 Januari 2024, 17:30 WIB
Ketua PDIP Batam dukung Bawaslu Kepri copot spanduk Prabowo Gibran dari Welcome To Batam karena menyalahi aturan.
Ketua PDIP Batam dukung Bawaslu Kepri copot spanduk Prabowo Gibran dari Welcome To Batam karena menyalahi aturan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mencopot spanduk Prabowo Gibran dari landmark Welcome To Batam mendapat dukungan sejumlah elemen masyarakat.

Dukungan terhadap kinerja Bawaslu Kepri tersebut salah satunya disuarakan Ketua DPC PDIP Batam yang juga Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Ia menilai bahwa pemberian izin pemasangan spanduk di Welcome To Batam oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam menyalahi aturan.

Baca Juga: Bawaslu Kepri Sebut Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Langgar Aturan

"Saya menghargai tindakan tegas Bawaslu mencopot spanduk itu, periksa juga Kadis Cipta Karya. Dalam pemilu ada aturan main, usut tuntas izin yang menyalahi aturan," katanya kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin mengaku sudah mengantongi izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.

Izin pemasangan spanduk dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023 itu ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Baca Juga: Banyak Spanduk dan Baliho Caleg Terpasang Sembarangan, Rusak Estetika Kota Batam

Buntut pencopotan paksa, TKD Prabowo Gibran Kepri melaporkan Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho ke polisi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x