8 TPS di Tanjung Pinang Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasi TPS dan Penyebab PSU

- 16 Februari 2024, 09:31 WIB
Ilustrasi lokasi TPS di Tanjung Pinang yang melakukan pemungutan suara ulang dan penyebab terjadinya PSU.
Ilustrasi lokasi TPS di Tanjung Pinang yang melakukan pemungutan suara ulang dan penyebab terjadinya PSU. /tangkap layar/KPU/

KEPRI POST - Sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS-TPS tersebut berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat, dan Tanjungpinang Kota.

Terjadinya pemungutan suara ulang atau PSU di delapan TPS di Tanjung Pinang ini karena ada beberapa sebab. Di antaranya adanya pemilih di luar domisili mencoblos di TPS, salah memberikan surat suara, hingga perbedaan data pemilih dan jumlah surat suara yang digunakan.

Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Yusuf membenarkan adanya TPS yang akan melakukan PSU, salah satunya karena ada selisih atau ketidaksesuaian suara di TPS.

Baca Juga: Ini 8 Faktor yang Bisa Menyebabkan Penghitungan Suara Ulang di TPS, Lengkap Mekanisme PSU

"Ada di tiga kecamatan, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat, dan Tanjungpinang Kota," katanya.

Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi juga membenarkan terjadinya pemilihan suara ulang di beberapa TPS.

"Ada beberapa TPS, orang yang tidak berhak memilih ikut mencoblos," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele!! Ini Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

Lokasi TPS dan Penyebab PSU di Tanjung Pinang

Berikut lokasi delapan TPS di Tanjung Pinang yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penyebabnya:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x