6. TPS 015
Lokasi: Jalan Pelantar KUD (kedai kopi sari), Tanjungpinang Kota
Penyebab: Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.
7. TPS 028
Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim, Tanjungpinang Barat.
Penyebab: Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.
8. TPS 009
Lokasi: Gg. Kelinci, Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.
Penyebab: Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.
Saat ini Bawaslu Kota Tanjung Pinang sudah menginstruksikan kepada Panwascam setempat untuk melakukan laporan hasil pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS tersebut.***