1. TPS 092
Lokasi: Balai Pertemuan Serbaguna RT 4/ RW 13 Kel Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur
Penyebab: Pemilih yang memilih antar kabupaten/kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP di luar domisili sebagai DPK.
2. TPS 059
Lokasi: Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo, Tanjungpinang Timur.
Penyebab: 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 surat suara.
3. TPS 037
Lokasi: Balai Serbaguna Bukit Raya RT 4/ RW 11 Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Penyebab: Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di semua tingkatan (Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi, dan Kota).
4. TPS 065
Lokasi: Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.
Penyebab: Pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan menunjukan KTP di luar domisili sebagai DPK.
5. TPS 006
Lokasi: Lorong Gambir belakang vihara, Tanjungpinang Kota.
Penyebab: Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.