8 TPS di Tanjung Pinang Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasi TPS dan Penyebab PSU

- 16 Februari 2024, 09:31 WIB
Ilustrasi lokasi TPS di Tanjung Pinang yang melakukan pemungutan suara ulang dan penyebab terjadinya PSU.
Ilustrasi lokasi TPS di Tanjung Pinang yang melakukan pemungutan suara ulang dan penyebab terjadinya PSU. /tangkap layar/KPU/

1. TPS 092

Lokasi: Balai Pertemuan Serbaguna RT 4/ RW 13 Kel Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Penyebab: Pemilih yang memilih antar kabupaten/kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP di luar domisili sebagai DPK.

2. TPS 059

Lokasi: Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo, Tanjungpinang Timur.

Penyebab: 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 surat suara.

3. TPS 037

Lokasi: Balai Serbaguna Bukit Raya RT 4/ RW 11 Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.

Penyebab: Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan di semua tingkatan (Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi, dan Kota).

4. TPS 065

Lokasi: Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8, Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.

Penyebab: Pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan menunjukan KTP di luar domisili sebagai DPK.

5. TPS 006

Lokasi: Lorong Gambir belakang vihara, Tanjungpinang Kota.

Penyebab: Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah