Bea Cukai Perbolehkan Mobil FTZ Keluar Batam Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Syaratnya

- 16 Maret 2024, 23:45 WIB
Bea Cukai Perbolehkan Mobil FTZ Keluar Batam Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Syaratnya
Bea Cukai Perbolehkan Mobil FTZ Keluar Batam Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Syaratnya /Foto: Ist

KEPRI POST - Bea Cukai Batam memperbolehkan mobil FTZ keluar Batam saat mudik Lebaran Idul Fitri 2024, dengan syarat yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia bahwa BC Batam memberikan kemudahan bagi warga Batam yang keluar Batam mengunakan mobil FTZ saat Lebaran Idul Fitri 2024.

"Mobil atau kendaraan yang memiliki STNK dengan cap FTZ bisa keluar Batam saat lebaran Idul Fitri 2024," kata Evi.

Baca Juga: 2X Seminggu, Ini Jadwal dan Tiket Kapal Roro Batam ke Tanjung Buton Maret 2024

Evi menjelaskan, mobil FTZ yang ingin keluar Batam wajib memenuhi beberapa syarat, diantaranya harus menyerahkan jaminan sebesar PPN yang ditetapkan.

"Bagi warga yang mudik mengunakan mobil FTZ wajib mendaftarkan diri ke kantor BC Batam pada 18 hingga 28 Maret 2024," ujarnya.

Lanjut Evi, pendaftaran berlangsung selama 16 hari hingga pukul 12:00 WIB, dan pendaftar wajib membawa uang jaminan PPN.

Baca Juga: Profil 6 Caleg Perempuan Lolos ke DPRD Kepri 2024, Istri Gubernur Raup Suara Terbanyak

"Jika mobil atau kendaraan FTZ tidak kembali ke Batam dalam jangka waktu 45 hari, maka biaya PPN didefinitifkan untuk pembayaran," ungkap Evi.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x