"Dalam waktu dekat kami akan kembali memanggil ketiga tersangka, karena ada beberapa tahap penyidikan yang harus dilakukan," ungkap Riky.
Lanjut Riky, hal itu dilakukan karena ada prosedur yang dilakukan, karena pejabat negara ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
"Harus ada prosedur yang kami lakukan, itu adalah SOP nya," katanya.***