KEPRI POST - Satreskrim Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kabupaten Bintan. Dugaan pemalsuan ini terkait dengan tumpang tindih administrasi milik PT Expasindo.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan itu setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.
"Terhitung hari ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu berinisial H (Pj wali kota), kemudian R dan B," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Polisi Panggil Lagi Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan
Kapolres Riky menegaskan baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yakni berinisial H, R dan B.
Polisi rencananya akan memanggil lagi Hasan, namun masih ada beberapa proses dan tahapan yang akan dilalui oleh penyidik.
"Karena ini pejabat negara yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur harus dilewati lebih dahulu,” kata Riky.
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Izinkan Tim Saber Pungli Tindak Pungutan BUMD, Hasan: Saya Sudah Ingatkan
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo di Bintan. Di antara saksi tersebut, salah satunya adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.