BPK Temukan Pengelolaan SPP SMAN dan SMKN di Kepri Belum Memadai, Ini Sikap DPRD

- 6 Mei 2024, 09:00 WIB
Pengelolaan SPP SMAN dan SMKN di Kepri jadi temuan BPK.
Pengelolaan SPP SMAN dan SMKN di Kepri jadi temuan BPK. /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengelolaan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) pada SMAN dan SMKN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum memadai.

Temuan itu disampaikan Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Kepri tahun 2023 kepada DPRD Kepri.

Menurut Ahmadi, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kepri lebih lanjut. Selain SPP SMAN dan SMKN, juga kebijakan akuntansi yang belum mengatur transaksi konsesi jasa dan properti investasi, serta pengelolaan aset tetap seperti laptop, komputer, mebeluer yang belum dapat diidentifikasi lokasinya.

Baca Juga: Rekomendasi 16 SMA Terbaik di Kota Palembang Versi Kemendikbud, Acuan PPDB 2024

"Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD adalah representasi kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka," ujarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan tiga hal kepada Pemprov Kepri. Pertama, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti Investasi.

Kedua, menginventarisasi dan menetapkan rekening Bank dan SPP, dan ketiga, menginventarisasi aset yang dikuasai pihak lain, dan pengamanan fisik aset tersebut serta memastikan lokasi dan keberadaan aset.

"Kita minta Pemprov Kepri serius dalam menindaklanjuti rekomendasi agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya," kata Ahmadi.

Menanggapi temuan BPK, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan, seluruh rekomendasi BPK terkait dengan LHP 2023 harus tuntas dalam waktu 60 hari.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah