Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

30 Juli 2022, 13:35 WIB
KPU Umumkan parpol mulai mendaftar Pemilu 2024. /Arif Rahman/Jurnal Medan

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Jumat 29 Juli 2022. Pendaftaran parpol merupakan tahapan paling awal pemilu, sebagaimana ditegaskan Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 juga diumumkan melalui laman resmi KPU dan di jejaring sosial KPU. Pendaftaran akan diikuti masa verifikasi administratif yang berlangsung pada 1 sampai 14 Agustus 2022.

Kemudian dilanjutkan proses verifikasi faktual hingga penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember mendatang.

Tanggal penetapan tersebut, ditegaskan Hasyim, sesuai dengan amanat UU Pemilu yang menyatakan proses pendaftaran parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Donasi ACT Dihentikan Sementara, Risma Larang Penyaluran Dana

Tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan waktu 18 bulan itu terhitung pada Agustus 2022. Kemudian, tanggal penetapan pada 14 Desember 2022 berjarak 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Terdapat tiga kategori parpol yang akan ikut dalam proses pendaftaran. Pertama, partai peserta Pemilu 2012 yang memenuhi parliamentary threshold (PT) atau partai yang memiliki kursi di parlemen.

Berikutnya, parpol peserta Pemilu 2019 non- PT atau tak memilki kursi di DPR (parlemen). Kategori ketiga, parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu.

Nantinya akan ada perbedaan perlakuan sesuai tiga kategori partai. Untuk kategori parpol pertama, KPU hanya akan memverifikasi administrasi saja.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Akan Tayang di Bioskop Batam 4 Agustus

Sementara itu untuk kategori parpol 2 dan 3, yakni parpol non-parlemen dan parpol baru, selain verifikasi administratif KPU juga akan memverifikasi faktual.

Namun ditegaskan Hasyim, penetapan parpol peserta pemilu, semuanya akan dilakukan bersamaan pada 14 Desember mendatang, termasuk parpol lokal Aceh.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, dalam masa pendaftaran dan kelengkapan administrasi mulai 1 hingga 13 Agustus nanti, jam pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 16.00.

Kemudian pada hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022, jam pendaftaran akan diperpanjang pukul 08.00–23.59.

Baca Juga: Film The Sacred Riana 2 Bloody Mary Hari Ini Tayang di Bioskop Cinepolis Batam, BCS XXI, dan Panbil XXI

Jika mampu melengkapi syarat administratif sebelum tenggat waktu tersebut, parpol yang bersangkutan akan mendapatkan status terdaftar oleh KPU.

Setelah resmi terdaftar, akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan pada 15 sampai 28 September 2022. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi hingga 12 Oktober 2022.

Proses dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Baca Juga: Yuk Magang Jadi Content Creator di Pikiran-rakyat.com, Mitra Kampus Merdeka

"Rekap verifikasi faktual akan diserahkan ke Bawaslu pada 9 November 2022," ujar Idham Holik.

Kemudian, masih ada masa perbaikan dokumen verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022. Baru pada 14 Desember 2022 dilakukan penetapan parpol peserta pemilu beserta undian nomor urut parpol.

"Pengundian dan pengumuman parpol peserta pemilu pada hari yang sama, yakni Rabu, 14 Desember 2022. Jadi, seluruh proses pendaftaran ini memakan waktu 4 bulan," kata Idham Holik.**"

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler