Layanan Game Masih Diblokir, Paypal Dibuka Sementara

1 Agustus 2022, 10:25 WIB
Kominfo resmi memblokir PayPal, Steam, Epic Games hingga Dota karena tak daftar di PSE. /Pixabay.com/mohammed_hasan

KEPRI POST - Game online seperti Dota 2, Counter Strike (CS), dan Epic Game hingga Minggu, 31 Juli 2022 malam, websitenya masih belum bisa diakses karena diblokir. Sedangkan PayPal yang awalnya diblokir, saat ini sudah bisa diakses.

Pemblokiran tersebut menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bentuk penerapap kebijakan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal tersebut dibenarkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Hingga kemarin pukul 07.00 WIB, sudah ada sebanyak 5.435 PSE yang terdaftar di layanan Kemenkominfo, dengan jumlah layanan sistem elektronik sebanyak 9.039.

Di waktu yang sama, ada sebanyak 63 layanan elektronik yang dikunci atau di-suspend. Ada juga tujuh lainnya yang diblokir.

Baca Juga: Hadiri Resepsi Putri Anies, Pesan Ganjar: Tidak Ada Lagi Aku atau Kamu, Tapi Kita

Diperkirakan PayPal nantinya bakal bisa diblokir lagi. Sebab sampai kemarin belum ada perwakilan dari PayPal yang menjalin komunikasi dengan Kementerian Kominfo untuk urusan pendaftaran PSE.

Berbeda dengan layanan lain, seperti DOTA 2, Steam, dan sejenisnya. Semuel mengatakan perwakilan layanan game tersebut sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Kominfo untuk mengurus PSE.

Melalui pendaftaran PSE, lanjut Samuel, bukan berarti Kementerian Kominfo bisa mengakses data pengguna layanan elektronik. Yang bisa mengakses informasi pengguna layanan elektronik adalah penegak hukum, dan itupun harus melalui proses yang diatur sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir Joshua, Irjen Dedi: Agar Efektif

Untuk diketahui bahwa ketentuan PSE bukanlah merupakan sebuah peraturan yang baru atau produk baru yang diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo yang keluar pada 2019 lalu.

Kemudian pada November 2020 mulai disahkan. Sehingga ada waktu yang cukup banyak untuk mempelajari aturan ini.

PSE sendiri idealnya diterapkan pada layanan sistem elektronik yang akan beroperasi di Indonesia.

Dalam praktiknya, saat aturan ini dibuat, ada sejumlah layanan elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia. Sehingga diputuskan deadline pendaftaran PSE pada tanggal 20 Juli lalu. Dan pada 21 Juli, kepada layanan sistem elektronik yang belum mendaftar terpaksa diblokir.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler