KEPRI POST - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir Joshua sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri. Alasanya, untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," katanya, dikutip dari berita Antara, Minggu 31 Juli 2022.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir Joshua yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir Joshua melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin, 18 Juli 2022.
Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat, 29 Juli 2022.
Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan bahwa penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.