8 Parpol Baru Tuntaskan Persyaratan Menuju Pemilu 2024, Ada PKN, Gelora, dan Partai Ummat

1 Oktober 2022, 12:15 WIB
8 parpol baru tuntaskan persyaratan menuju Pemilu 2024, ada PKN, Gelora, dan Partai Ummat. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada 28 September 2022.

Dari 24 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, tercatat 23 parpol telah menyerahkan dokumen perbaikan dan 8 di antaranya adalah parpol baru.

Berikut delapan parpol baru yang telah menyerahkan dokumen perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Ummat
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  6. Partai Republik
  7. Partai Republiku Indonesia
  8. Partai Republik Satu

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Lengkap dan 16 Parpol Tidak Lengkap Berkas Pendaftaran di KPU

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hanya satu parpol yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Sampai dengan batas akhir masa perbaikan dokumen persyaratan parpol pada 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan," ujarnya, Kamis 29 September 2022.

Selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022.

KPU akan menyampaikan dan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Beli Nasi Padang Cukup dari Mobil Kini Hadir di Batam, RM Garuda Punya 3 Cabang di Singapura

"Dalam penyampaian dan pengumuman hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022 mendatang, hanya ada dua status yang diberikan. Yang pertama statusnya memenuhi syarat dan yang kedua statusnya tidak memenuhi syarat," kata Idham.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan verifikasi bagi parpol parlemen dengan parpol non parlemen. Bagi 9 parpol parlemen, verifikasi hanya sampai pada administrasi, sesuai putusan MK Nomor 55/PU/XVIII/20202.

Kesembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sedangkan bagi parpol non parlemen, apabila memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual pada 15 Oktober sampai 4 November atau selama 20 hari kalender," lanjutnya.

Verifikasi faktual ini meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 9 November 2022.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler