KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dari 40 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, sebanyak 24 parpol telah lengkap dan 16 parpol tidak lengkap, sehingga berkas dokumennya dikembalikan.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, ke-40 parpol tersebut mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada masa pendaftaran mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.
"Ke-16 parpol tersebut yang berkas pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Sementara itu Anggota KPU August Melasz menyampaikan bahwa terdapat 43 parpol pemegang akun sipol. Dari jumlah tersebut, hanya 40 parpol yang melanjutkan ke tahap pendaftaran.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Jajarannya Masuk Anggota dan Pengurus Parpol di Sipol, dari Staf sampai Ketua
Sementara, tiga parpol lagi tidak mendaftar ke KPU hingga batas akhir pendaftaran.
"Ketiga partai politik itu adalah Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, tidak melakukan pendaftaran," ujarnya.
Berikut 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan terdaftar di KPU:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)