Bawaslu Laporkan Seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP, Ini Alasannya!

10 Agustus 2023, 13:30 WIB
Bawaslu melaporkan seluruh Komisioner KPU RI ke DKPP. KPU menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. /Istimewa /

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner KPU RI yang diadukan Bawaslu ke DKPP tersebut adalah Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan alasan mengadukan seluruh Komisioner KPU ke DKPP. Menurutnya, hal ini terkait dengan keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama tiga bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga: Caleg DPR dan DPD di Pemilu 2024 Dialog Bersama LAM Kepri, Ada Ismeth Abdullah dan Isdianto

Akibat keterbatasan itu, Bawaslu merasa kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

"Persoalan ini bukan persoalan satu person, tetapi juga kesepakatan, mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," katanya kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU memberikan akses Silon selama tahapan pendaftaran caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu.

Lembaga pengawas pemilu tersebut menilai akses ini penting agar bisa melakukan pengawasan terhadap kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran caleg.

Baca Juga: Ada 23 Persen Bakal Caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Bagja mengungkapkan, rapat mediasi antara Bawaslu, KPU, dan DKPP beberapa kali berlangsung dan Bawaslu juga sudah empat kali bersurat ke KPU, tetapi baru ditanggapi pada kali keempat.

KPU memiliki alasan sendiri terkait tidak memberikan ruang bagi Bawaslu untuk mengakses Silon. Karena menganggap bahwa dalam tahapan pencalegan, hubungan hukum yang ada hanyalah antara KPU dan partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg atau peserta pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berdalih bahwa KPU harus hati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik. Sebab, Silon memuat sejumlah data yang dianggap data pribadi para calon.

Hasyim mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memang selalu bertindak sebagai "ter", baik terlapor dan termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, seluruh Komisioner KPU RI siap menghadapi laporan Bawaslu ke DKPP terkait dengan keterbatasan akses silon tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler