Daerah Bisa Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Penanganan Wabah PMK

- 3 Juli 2022, 07:15 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. /Kemendagri

KEPRI POST - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Penegasan itu disampaikan Agus Fatoni saat Rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Jumat, 1 Juli 2022.

Menrutunya, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Kepri 23.842 Selama Mei 2022, Didominasi WNA Singapura

"Dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," katanya.

Agus Fatoni menjelaskan, kriteria pengeluaran untuk keadaan darurat adalah seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa.

Sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya serta amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Melaju ke Final Malaysia Open, Apri/Fadia Siap Tampil All Out

"Dan atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemda atau masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019," jelasnya.

Menurut Agus Fatoni, dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD. Di antaranya untuk program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum tersedia, maka penganggaran bisa melalui mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut.

Baca Juga: Jadwal Rute Perintis Susi Air Dabo Singkep dan Batam, Layani Penerbangan Setiap Jumat dan Minggu

"Atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah," katanya.

Sebelumnya pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah