KEPRI POST - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sayangnya sampai saat ini dia tak kunjung ditahan meskipun sesuai syarat sudah memenuhi karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Salah satu isu yang berkembang yakni Putri memiliki anak berusia 1,5 tahun sehingga direkomendasikan tidak ditahan. Salah satu pihak yang menyuarakan itu adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Atas belum ditahannya Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dalam pembunuhan berencana, mendapat sorotan publik.
Sebab kalaupun nantinya Putri tetap tak ditahan karena alasan masih memiliki balita yang harus dirawatnya, hal itu akan mencederai hukum sendiri di mata publik, akan mencederai rasa keadilan terhadap penerapan hukum.
Karena sebelum-sebelumnya sudah banyak contoh kasus perempuan memiliki anak balita, terlibat masalah hukum, juga dilakukan penahanan, tak ada pengecualian.
Putri tetap harus ditahan meski memiliki anak usia 1,5 tahun. Sebab, memiliki anak di bawah umur, tak mencegah seseorang bisa bebas dari penahanan.
Kalaupun hendak menyusui bayinya, di LP terdapat ruangan khusus, tetap ada dispensasi untuk seorang ibu yang jadi tersangka untuk diberikan waktu menyusui bayinya di ruang khusus di LP.