RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Menjadi Undang-Undang

- 21 September 2022, 13:35 WIB
Rapat paripurna DPR pada Rabu, 20 September 2022 mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU.
Rapat paripurna DPR pada Rabu, 20 September 2022 mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU. /PMJ News.

KEPRI POST - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI kemarin, Rabu 20 September 2022.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyambut baik disahkannnya UU PDP. Dia mengatakan, UU tersebut ditunggu para lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, hingga platform media sosial.

"Disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia. Khususnya di ranah digital," katanya di DPR.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket One Piece Film RED yang Tayang 21 September 2022 di Seluruh Bioskop Batam

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, UU PDP memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan seluruh pihak dalam memproses data pribadi. Baik itu oleh lembaga swasta maupun pemerintahan atau publik.

Johnny berharap dengan adanya UU tersebut, mendorong terjadinya reformasi dalam praktik proses pengolahan data pribadi di seluruh instansi pengendali data pribadi.

Dia berharap implementasi UU PDP tersebut mendapatkan dukungan dan komitmen dari semua pihak. Termasuk dari lingkungan pemerintah sebagai pengawas dan aparat penegak hukum. Kemudian dari penyelenggara sistem elektronik dan masyarakat secara umum.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah